Mengejutkan! 64 Saksi Diperiksa, Inilah Fakta Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 17:55 WIB
Kolase foto Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung. (ANTARA)
Kolase foto Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung. (ANTARA)

Penyidik Bareskrim Polri menemukan fakta baru dalam kasus penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Ternyata, perusahaan penyedia jasa cleaning service di gedung tersebut, yakni PT APM, dipinjam oleh dua orang. Mereka berinisial Mai dan SW. 

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS yang merupakan Dirut PT APM.

"RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dilansir dari ANTARA, Rabu (28/10/2020).

Ferdy mengatakan, penyidik akan segera memeriksa Mai dan SW.

"Keduanya akan diperiksa penyidik pada hari Selasa, 3 November 2020," ujar jenderal bintang satu itu.

Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

PT APM merupakan perusahaan yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. 

Sementara RS adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X