Bareskrim Tunda Periksa Ketua KAMI Ahmad Yani, Ini Alasannya

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:08 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Setelah sempat memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani namun tidak dihadiri oleh Ahmad Yani, Polri terlihat belum lagi melakukan pemanggilan. Bahkan Polri menunda pemanggilan untuk memeriksa Ahmad Yani.

"Dari penyidik ada penundaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Brigjen Awi mengatakan pihaknya memiliki alasan tersendiri sehingga mengurungkan memeriksa Ahmad Yani. Hal itu lantaran penyidik Bareskrim Polri tengah fokus dengan konstruksi hukum terhadap pengembangan kasus yang menjerat personel KAMI.

"Karena penyidik masih konsentrasi dengan konstruksi hukumnya tentunya peluangnya nanti tergantung penyidik, dibutuhkan atau tidak sebagai (Ahmad Yani diperiksa sebagai) saksi," ungkap Awi.

Seperti diketahui, Polri menangkap sejumlah anggota hingga petinggi KAMI terkait insiden demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Mereka diamankan dengan tuduhan menyampaikan pesan atau berita berisi nada provokasi terhadap.

Mereka yang diamankan polisi diantaranya Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA). Ada pula satu tersangka bernama Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin Twitter @podoradong yang ikut diciduk pihak kepolisian.

Peran-peran dari para tersangka berbeda-beda, ada yang menyampaikan pesan berbagai ajakan untuk melakukan aksi penjarahan seperti tahun 98 lalu, ada yang menyebar hoaks hingga mengumpulkan dana untuk massa pendemo. Akibat aksi mereka ini, Polri berpandangan dampak aksi mereka membuat kericuhan demo Omnibus Law terjadi.

Dalam kaitannya dengan Ahmad Yani, Polri sempat memanggil Ahmad Yani untuk diperiksa dalam rentetan kasus ini namun, Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan polisi karena merasa belum menerima surat panggilan. Ahmad Yani sejatinya diperiksa dalam pengembangan dari tersangka Deklarator KAMI Anton Permana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X