Polda Metro Jaya Tegaskan Anak di Bawah Umur Tetap Bisa Dipidana

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 00:09 WIB
Sejumlah pelajar diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/FAUZAN)
Sejumlah pelajar diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/FAUZAN)

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu.

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, dilansir dari Antara, Senin (26/10/2020).

Nana kemudian menjelaskan ada beberapa perlakuan khusus yang berikan oleh kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum antara lain masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Selanjutnya, selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak tersebut boleh didampingi oleh orangtuanya. Dia juga menjelaskan mereka bisa juga dipidana, agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum di kemudian hari.

Nana mengatakan tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum adalah langkah yang lebih baik daripada membiarkan anak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini tekena hasutan," tambahnya.

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X