IPW Soroti Mutasi Suami Jaksa Pinangki: Seharusnya Dia Non Job dan Diperiksa!

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 11:35 WIB
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu beserta istrinya Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Istimewa)
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu beserta istrinya Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Istimewa)

Indonesian Police Watch (IPW) menanggapi mutasi besar-besaran ditubuh Polri salah satunya terhadap AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang juga merupakan suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari. IPW menyebut seharusnya Kapolri memeriksa Napitupulu bukan malah merotasi jabatan ke jabatan yang lain.

"IPW melihat mutasi ini memberi keistimewaan pada AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, suami Jaksa Pinangki yang disebut-sebut beberapa kali ketemu dengan buronan kakap Joko Tjandra di luar negeri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keteranganya kepada Indozone, Selasa (4/8/2020).

Neta menilai seharusnya sebagai suami, Napitupulu tahu persis kemana istrinya pergi dan bertemu siapa. Dalam kasus ini, jika ia mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, Neta bertanya-tanya mengapa dia tidak memberi tahu atasannya di Polri.

"AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut, artinya AKBP Yogi bisa terkategori menyembunyikan buronan," beber Neta.

Lebih jauh Neta menyebut Napitupulu tidak pantas diberikan jabatan seperti saat ini. Menurutnya dia lebih tepat diperiksa oleh Propam Polri.

"Seharusnya AKBP Yogi dimutasi non job dalam rangka diperiksa jika kasus Djoko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," kata Neta.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) yang isinya merotasi beberapa anggota Polri dari jabatanya. TR tersebut bernomor ST/2247/VIII/KEP./2020 dan ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. 

Salah satu nama yang paling disorot saat ini yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Ia merupakan suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Nama Jaksa Pinangki menjadi sorotan karena dirinya sempat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Pertemuan itu dilakukan saat status Djoko Tjandra tengah menjadi buronan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung sudah memberikan sanksi kepada Jaksa Pinangki. Sanksi yang diberikan yakni pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X