Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Padahal Didukung SBY, Ingatkan Berjuang di Jalan Allah

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 14:40 WIB
Kiri: Susilo Bambang Yudhoyono (Facebook/Susilo Bambang Yudhoyono) / Kanan: Cagub Sumbar, Mulyadi (Antara Sumbar)
Kiri: Susilo Bambang Yudhoyono (Facebook/Susilo Bambang Yudhoyono) / Kanan: Cagub Sumbar, Mulyadi (Antara Sumbar)

Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).

Ini merupakan badan gabungan antara penyelenggara pemilu dan penyidik Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

"Ya betul, yang menetapkan tersangka penyidik Sentra Gakkumdu," kata Irjen Argo saat dihubungi Indozone, Sabtu (5/12/2020)

Padahal, Mulyadi merupakan salah satu calon kepala daerah yang didukung penuh oleh Presiden ke 6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya yakin dengan integritas dan kapabilitas Mulyadi dan Ali Mukhni akan mampu mewujudkan mimpi besarnya menjadikan Sumatera Barat (Sumbar) yang Berkah dan Sejahtera," kata SBY, pada hari Rabu (2/12/2020) atau atau 4 hari sebelum Mulyadi dijadikan tersangka.

SBY memuji Mulyadi punya  komposisi kepemimpinan yang sempurna dan juga pengalaman di tingkat daerah.

Terlebih, Mulyadi pernah menjadi anggota DPR RI selama tiga periode dan membawa dana hingga Rp7 triliun untuk pembangunan Sumatera Barat.

SBY yakin Mulyadi dan pasangannya Ali Mukhni mampu membawa perubahan bagi masyarakat Sumbar.

"Dengan kapasitas dan integritas sepeti ini, insya Allah, jika Allah SWT menakdirkan dan dengan dukungan kita semua agar kedua tokoh ini memimpin Sumatera Barat untuk lima tahun kedepan, saya yakini Sumbar akan semakin maju dan sejahtera," kata dia menegaskan

"Berjuanglah di jalan Allah. Saya yakin Allah akan mmberikan berkah, mengabulkan apa yang diniatkan oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni," ujar SBY.

Namun, kepercayaan yang diberikan oleh SBY kepada Mulyadi sedikit ternodai dengan kasus ini. Berdasarkan keterangan Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Mulyadi tersangkut kasus kampanye di luar jadwal atau mencuri start kampanye.

Baca juga: Jadi Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Dipanggil Bareskrim Besok Senin

"Kasusnya terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dihubungi Indozone, Sabtu (5/12/2020).

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X