Jack Lapian Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri: Dia Kooperatif

- Kamis, 2 Juli 2020 | 20:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Div Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Div Humas Polri)

Penyidik Bareskrim Polri sudah selesai memeriksa tersangka kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Jack Boyd Lapian. Polri menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Jack kali ini karena Jack dinilai kooperatif.

"JBL (Jack Boyd Lapian) diperiksa sampai dengan pukul 18.00 WIB baru selesai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Berjam-jam diperiksa, Awi menyebut penyidik mencecar 40 pertanyaan terhadap Jack. Namun Awi tidak memaparkan detail materi pertanyaan itu sebab hal tersebut sudah masuk ke proses penyidikan.

"Dia dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan," ungkap Awi.

Lebih jauh mengenai status Jack sebagai tersangka, Awi menyebut Jack belum perlu ditahan. Alasannya karena Jack selama ini bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," kata Awi.

Seperti diketahui, nama Jack Lapian mencuat setelah dia melaporkan musisi Ahmad Dhani ke polisi dan berhasil menjebloskan Dhani ke penjara. Dalam kasusnya kali ini, Jack dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Jack dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik. Laporan Andrew itu buntut dari laporan prihal sengketa tanah yang lebih dulu dilaporkan Titi Sumawijaya bersama Jack dengan terlapor Andrew.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X