AS Tuntut 3 Hacker Asal Korut yang Curi Uang Digital dari Sony Pictures Miliaran Dolar

- Jumat, 19 Februari 2021 | 17:48 WIB
3 Peretas asal Korea utara. (Istimewa).
3 Peretas asal Korea utara. (Istimewa).

Amerika Serikat menuntut tiga ahli program komputer asal Korea Utara atas kasus peretasan dan pencurian uang digital (cryptocurrency) senilai 1,3 miliar dolar AS sekitar Rp18,2 triliun yang merugikan bank serta studio produksi film di Hollywood, kata Departemen Kehakiman, Rabu (17/2/2021) kemarin.

Melansir Antara, dakwaan itu ditujukan kepada Jon Chang Hyok, 31, Kim Il, 27, dan Park Jin Hyok, 36, terlibat kasus pencurian itu saat mereka bekerja di badan intelijen militer Korea Utara.

AS pernah menuntut Park untuk sebuah kasus hukum pada 2018.

Departemen Kehakiman AS mengatakan para peretas itu bertanggung jawab atas rangkaian kasus pidana dan peretasan tingkat tinggi, termasuk di antaranya serangan balasan terhadap Sony Pictures Entertainment pada 2014.

Sony Pictures Entertainment merupakan produser film "The Interview" yang menceritakan kisah pembunuhan pemimpin di Korea Utara.

BACA JUGA: Korea Utara Disebut Berusaha Mencuri Data Vaksin Corona Pfizer

Kelompok peretas itu juga dicurigai menargetkan para pekerja AMC Theatres dan meretas komputer milik Mammoth Screen, rumah produksi film di Inggris yang membuat film seri tentang Korea Utara.

Departemen Kehakiman juga menuduh tiga peretas Korut itu terlibat dalam pembuatan WannaCry 2.0 ransomware-- perangkat lunak yang merusak sistem komputer. Ransomware buatan Korut itu menyerang jaringan komputer Badan Kesehatan Nasional Inggris pada 2017.

AS turut menyalahkan trio peretas itu karena menerobos masuk dalam sistem komputer sejumlah bank di Asia Selatan, Asia Tenggara, Meksiko, dan Afrika dengan cara merusak protokol SWIFT untuk mencuri uang.

Para peretas itu juga diyakini telah menyebarkan aplikasi berbahaya yang menargetkan para pengguna uang digital mulai Maret 2018 sampai September 2020.

Jumlah uang yang berhasil dicuri oleh para peretas belum jelas sampai saat ini karena ada beberapa aset yang berhasil dipulihkan atau dikembalikan. Namun, jumlahnya masih cukup besar.

Korea Utara diprediksi telah mengumpulkan dua miliar dolar AS (sekitar Rp28,02 triliun) dari aksi peretasan digital "yang luas dan canggih" terhadap bank serta pasar mata uang digital, demikian isi laporan PBB yang disusun oleh para pengawas implementasi sanksi terhadap Korea Utara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X