Berkas Tahap 1 Kasus Senjata Api Soenarko Lengkap, Bareskrim Limpahkan ke Kejaksaan

- Selasa, 10 November 2020 | 17:20 WIB
Ilustrasi orang sedang menggunakan senjata api. (REUTERS/Nathan Frandino)
Ilustrasi orang sedang menggunakan senjata api. (REUTERS/Nathan Frandino)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka eks Danjen Kopassus Soenarko. Penyidik juga sudah melimpahkan berkasa kasus itu ke jaksa.

"Penyidikan tersangka saudara S terkait kepemilikan senpi. Bahwasannya kasusnya sudah tahap satu," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Brigjen Awi menyebut pihaknya sudah melimpahkan berkas tahap pertama itu ke jaksa. Pelimpahannya pada Senin, 9 November 2020 kemarin.

"Kasusnya sudah tahap satu mulai hari Senin 9 November 2020," ungkap Awi.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan tuduhan kasus makar. Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, Polri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap eks Danjen Kopassus tersebut.

Kasus yang menjerat Soenarko berkaitan dengan penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh. Soenarko pun sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.

Belakangan ini Bareskrim Polri kembali memanggil Soenarko untuk diperiksa. Pemanggilan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X