Pinangki Pangkas 'Fee' dari Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Curhat: Jadi Cuma USD 50 Ribu

- Senin, 9 November 2020 | 20:42 WIB
Kolase foto Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. (ANTARA)
Kolase foto Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. (ANTARA)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020).

Kali ini, seorang saksi dihadirkan untuk mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut.

Saksi yang dihadirkan adalah Rahmat, seorang pengusaha yang diduga juga terlibat dalam kasus terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Pada persidangan, Rahmat mengungkap bahwa pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Dewi Kolopaking, pernah mengeluh karena 'lawyer fee' dari Djoko Tjandra telah 'dipangkas' Jaksa Pinangki yang memotong 

"Bu Anita pada Januari 2020 telepon saya, curhat karena 'fee'-nya dipotong sama Bu Pinangki, jumlahnya dipotong dari 200 ribu dolar AS jadi cuma 50 ribu dolar AS," kata Rahmat dilansir dari ANTARA.

"Saya tidak tahu jumlah kesepakatan 'fee'-nya berapa, saya tidak ngecek ke Bu Pinangki masalah fee," sambungnya.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Jaksa Pinangki, Rahmat dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada 19 November 2019.

Anita diperkenalkan sebagai advokat dan menyampaikan dokumen berisi surat kuasa serta surat penawaran jasa bantuan hukum.

Anita Kolopaking meminta 200 ribu dolar AS sebagai 'success fee'. Kemudian Djoko Tjandra pun menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.

Selanjutnya, Jaksa Pinangki meminta Anita membuat akta kuasa jual dengan Andi Irfan sebagai penerima kuasanya. Mereka akan menjual aset Djoko Tjandra untuk dijadikan jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan tidak dibayar.

Pinangki lalu memberi uang dari Djoko sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking, dengan mengatakan bahwa dirinya juga baru menerima 150 ribu dolar AS.

Padahal, Djoko Tjandra saat itu sudah memberi 500 ribu dolar AS kepada Pinangki.

"Apakah saudara tahu Djoko Tjandra menandatangani dokumen hukum?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Saya tidak tahu," jawab Rahmat.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X