Harga Rokok Masih Terjangkau, Ahli Kesehatan Sebut Kenaikan Cukai Rokok Kurang Tinggi

- Kamis, 25 Februari 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi (Antara)
Ilustrasi (Antara)

Harga rokok di pasaran masih terjangkau meski pemerintah telah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dari tahun ke tahun. 

Hal ini diungkapkan Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso. 

Ia menilai rokok murah merupakan hambatan untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia, khususnya perokok anak-anak. Upaya pengendalian tembakau di Tanah Air pun dikhawatirkan menjadi tidak optimal.

"Menteri keuangan menaikkan cukai rokok 12,5 persen sehingga harga rokok sedikit naik. Penerimaan APBN juga naik. Tetapi itu dari kami, rasanya kurang tinggi karena rokok masih terjangkau," ujar Sumarjati di Jakarta, Kamis (25/2/2021)

Terlebih pada praktiknya peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk harga rokok diduga banyak dilanggar oleh perusahaan dengan menjual produknya di bawah batasan harga yang sudah ditetapkan, yang akhirnya menyebabkan harga rokok tidak naik secara signifikan sekalipun cukai rokok telah naik.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 disebutkan bahwa harga transaksi pasar (HTP) atau harga di pasaran diatur dengan batas 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.

Pemerintah memiliki target untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen, namun diprediksi akan semakin sulit dicapai ketika di lapangan harga rokok masih terjangkau.

"Kenaikan cukai mungkin menurunkan jumlah rokoknya, tetapi yang merokok tetap banyak," kata Sumarjati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X