Tembak Mati TNI, Bripka Cornelius Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- Kamis, 25 Februari 2021 | 17:25 WIB
Bripka Cornelius Siahaan tersangka penembakan yang menewaskan 3 orang, salah satunya anggota TNI. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Bripka Cornelius Siahaan tersangka penembakan yang menewaskan 3 orang, salah satunya anggota TNI. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri angkat bicara prihal kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripka Cornelius Siahaan dengan korban anggota TNI. Propam Polri menegaskan jika pihaknya akan memproses pemberhentian tidak hormat terhadap Bripka Cornelius.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Fredy Sambo. Hal tersebut sebagai bentuk sanksi tegas Polri terhadap anggota.

"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak hormat kepada yang bersangkutan" kata Irjen Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/2/2021)

Pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan dengan mekanisme sidak etik kepolisian. Setelah melalui sidang etik, tersangka Cornelius akan resmi tidak menjadi anggota polisi lagi.

"Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU nomor 2 tahun 2002," beber Sambo.

Langkah Propam Polri selanjutnya, lanjut Sambo pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap anggota yang dilengkapi dengan senjata api. Nantinya alam ada tes psikologi hingga pelatihan menembak untuk menjadi prosedur polisi yang memegang senjata api.

Baca Juga: Pasca Kerumunan Jokowi di Maumere, DPR Harap Pejabat Hindari Kegiatan yang Picu Kerumunan

"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," kata Sambo.

Seperti diketahui, aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Usut demi usut, pelakunya sendiri merupakan anggota polisi Bripka Cornelius.

Sedangkan korban dalam kasus ini berinisial S yang merupakan anggota TNI dan tiga warga sipil lainnya. Kasus ini sendiri bermula saat pelaku dan korban berada dalam sebuah kafe dini hari tadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Cekcok pun terjadi hingga membuat oknum polisi tersebut menembak anggota TNI dan dua korban lainnya hingga tewas. Satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X