Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Berhasil Digagalkan, Modusnya Dilempar dari Luar

- Selasa, 2 Maret 2021 | 04:53 WIB
Barang bukti berupa pil dan sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Petugas Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Barang terlarang itu diduga sengaja dilempar ke dalam lapas (Istimewa)
Barang bukti berupa pil dan sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Petugas Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Barang terlarang itu diduga sengaja dilempar ke dalam lapas (Istimewa)

Upaya penyelundupan narkoba dan obat terlarang berupa pil dan sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara dilempar, berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur Senin (1/3/2021) siang. 

Kepala Lapas Kelas II A Kediri Asih Widodo mengatakan narkoba dan obat terlarang yang berhasil digagalkan tersebut yaitu 900 butir pil koplo dan 2,75 gram serbuk diduga sabu-sabu.

"Penyelundupan itu dilakukan dengan cara yang cukup gambling dengan melempar barang haram tersebut dari luar tembok ke area brandgang lapas," ungkapnya.

Ia menuturkan barang terlarang itu dibungkus dengan plastik warna hitam dan ditemukan petugas lapas. Saat itu, Staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kediri Teguh Imam sedang bersih-bersih area brandgang.

"Petugas menemukan bungkusan mencurigakan. Tak buang-buang waktu, langsung melaporkan barang misterius tersebut ke atasannya," ujar dia.

Ia juga menyaksikan secara langsung pembukaan bungkusan hitam tersebut. Setelah dibuka, isinya cukup mengejutkan karena ada 900 butir pil berwarna putih (diduga jenis double L/ pil koplo) dan tiga paket berisi serbuk putih dengan berat total 2,75 gram diduga narkoba jenis sabu di dalamnya.

"Kami langsung lapor polisi untuk tindak lanjut," ucap Asih. 

Diketahui sebelumnya, penyelundupan barang dengan cara serupa juga terjadi pada pertengahan Februari lalu.

Petugas pengawas atas dan penjaga blok di Lapas Kelas II A Kediri mendengar bunyi benda jatuh tepat di daerah kamar mandi blok A. Petugas lalu mengamankan benda dengan ukuran kotak yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat. Benda tersebut langsung dibawa untuk diperiksa. Setelah dibuka, petugas menemukan satu unit telepon seluler lengkap dengan pengisi daya dan headset.

Sementara itu, Polresta Kediri juga pernah membongkar peredaran sabu-sabu antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Kasus itu terungkap pada 2020.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas lalu mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti sebanyak sabu-sabu yang disimpan di sela tembok ruang tahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X