Laporan Kerumunan Presiden Ditolak, Mabes Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum

- Senin, 1 Maret 2021 | 13:45 WIB
Tangkapan layar video viral Presiden Jokowi saat ke NTT. (photo/Screenshoot/Istimewa)
Tangkapan layar video viral Presiden Jokowi saat ke NTT. (photo/Screenshoot/Istimewa)

Sejumlah pihak melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri terkait kasus kerumunan kunjungan Presiden ke NTT namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim. Mabes Polri menyebut pihaknya tidak menerima laporan itu karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Rusdi menyebut sebelum pelapor membuat laporan polisi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pelapor terkait kasus apa yang akan dilaporkan.

"Setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Karena tidak memenuhi unsur pidana, proses pembuatan laporan polisi tersebut tidak berlanjut. Rusdi sendiri membantah jika pihaknya disebut menolak laporan polisi.

Baca Juga: Kritik Penanganan Pandemi Oleh Pemerintah, Presiden PKS: Terkesan Meremehkan

"Sebenarnya bukan menolak laporan," beber Rusdi.

Seperti diketahui, ada dua pihak yang melaporkan kasus kerumunan Presiden ke Bareskrim Polri. Namun, kedua laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri.

Kasus yang dilaporkan sendiri berkaitan dengan kerumunan di tengah Pandemi. Sebab, pada 23 Februari 2021 yang lalu, Presiden Jokowi berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Saat itu, terjadi kerumunan warga yang menyambut Jokowi. Hal itu lah yang membuat sejumlah pihak melaporkan kasus itu ke polisi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X