Kominfo Blokir Situs Snack Video Atas Permintan OJK, Ini Alasannya

- Rabu, 3 Maret 2021 | 21:03 WIB
Fitur
Fitur

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs web Snack Video sejak 2 Maret 2021. Hal itu dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berkenaan dengan hal itu, pihak Snack Video saat ini disebutkan tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka.

Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan bahwa saat ini Kominfo juga menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ucap Dedy, dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021).

Namun begitu, hingga saat ini, aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di Playstore. Hal itu terjadi karena proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.

Diketahui sebelumnya, Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta pada Senin (1/3/2021) mengatakan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam L. Tobing.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X