Ramai Dikritik, 6 Arwah Laskar FPI Batal Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

- Kamis, 4 Maret 2021 | 14:31 WIB
6 anggota laskar FPI dan Argo Yuwono (Ist)
6 anggota laskar FPI dan Argo Yuwono (Ist)

Hanya berselang beberapa jam setelah menetapkan arwah 6 anggota laskar FPI sebagai tersangka, pihak kepolisian RI langsung melakukan "koreksi".

Setelah mempertimbangkan ulang, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus 6 pengawal Rizieq Shihab tersebut.

Dengan demikian, status tersangka yang dilekatkan kepada 6 almarhum beberapa jam yang lalu, gugur sudah.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, pihak Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, kata Argo, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," Argo menambahkan.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kekeh mengetahui kabar 6 anggota laskar FPI dijadikan tersangka.

"Lucu,mungkin nanti sidangnya di akhirat," ujar Aziz kepada Indozone, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, sekretaris eks FPI, Munarman bereaksi tegas. Ia menyebut, bahwa sesuai Pasal 77 KUHP, seseorang tidak dapat dituntut pidana jika telah meninggal dunia.

"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata Munarman kepada Indozone, saat dihubungi pada Kamis (4/3/2021).

Adapun penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 170 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X