Terbitkan Izin Perluasan Ancol, PDIP DKI Sebut Anies Baswedan Tidak Konsisten

- Selasa, 30 Juni 2020 | 15:11 WIB
Taman Impian Jaya Ancol. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Taman Impian Jaya Ancol. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Manuara Siahaan, menyebutkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melanggar janji kampanyenya lantaran menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektare. 

"Melanggar janji kampanyenya sendiri. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," kata Manuara di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Maruara juga menilai bahwa Gubernur Anies tidak konsisten terhadap janjinya kepada masyakarat di Jakarta selama ini.

"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu hrs konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntable," tuturnya. 

Meskipun demikian, Anggota Komisi B DPRD DKI ini menuturkan, saat ini memang belum ada peraturan resmi yang melarang bahwa Jakarta tidak boleh reklamasi. Ini karena rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang di DKI hingga kini pun belum disahkan.

-
Taman Impian Jaya Ancol. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

"Dasar hukumnya belum ada. itulah yang kemarin mau kita bahas itu dua perda zonasi dan tata ruang," jelas. 

"Kami sudah agak sedikit keras ya Pergub nggak boleh mengalahkan Perda. Kami akan menginventarisir semua Pergub yang bertentangan dengan Perda. Ini biro hukum juga gamau publish pergub-pergub itu,"  tandasnya.

Untuk diketahui, Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Dalam beleid Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/Ext/II/2020 perihal Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X