Kades di Batang Korupsi Dana Desa Rp741 Juta, Proyek Desa Diakali Pakai Kuitansi Palsu

- Selasa, 5 Januari 2021 | 17:48 WIB
Mantan Kepala Desa Bismol saast digiring polisi (ist)
Mantan Kepala Desa Bismol saast digiring polisi (ist)


Mantan Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang periode 2013-2019, berinisial AS (47) ditangkap kepolisian Polres Batang karena korupsi dana desa.

AS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 Tahap I.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan modus AS melakukan penyelewengan dana desa adalah dengan cara meminta seluruh uang dana desa tahun anggaran 2017/2018 dari bendahara Desa Bismo dan selanjutnya AS melakukan pengelolaan sendiri seluruh proyek fisik serta pengadaan barang dan jasa di Desa Bismo.

Pada pengerjaan fisik yang dikelola AS diketahui terdapat perbedaan spesifikasi dengan rencana pembangunan.

Tidak hanya itu, AS juga telah mengambil anggaran Dana Desa 2019 tahap I. Namun, kegiatan pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan.

Terkait anggaran proyek dana desa 2019 itu AS meminta perangkat desa untuk membuat nota pembelian dan kuitansi bukti pembayaran sendiri dengan cap stempel yang disediakan sendiri oleh AS.

Penyelewengan dana desa yang dilakukan AS itu dilakukan untuk memperkaya diri dan kebutuhan pribadinya sendiri.

Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 741.058.834.

AS dijerat Pasal 2,3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga 1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X