Ojol Diperbolehkan Angkut Penumpang, Kemenhub Bakal Evaluasi Perkembangannya

- Senin, 8 Juni 2020 | 14:02 WIB
Ilustrasi pengemudi ojol. (INDOZONE/Sigit Nugroho).
Ilustrasi pengemudi ojol. (INDOZONE/Sigit Nugroho).

Pro kontra mewarnai diperbolehkannya kembali angkutan ojek online (ojol) di wilayah DKI Jakarta untuk membawa penumpang, usai selama beberapa waktu terakhir, khususnya dimasa PSBB, ojol dilarang beroperasi membawa penumpang untuk mencegah penularan penyakit akibat virus corona atau Covid-19.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, diperbolehkannya ojol untuk membawa penumpang itu diikuti oleh sejumlah aturan atau protokol yang harus dipatuhi baik oleh ojol maupun penumpang.

Selain wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer, ojol juga tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Kemudian pengemudi ojol juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang. Selain itu, pengemudi juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati memastikan, Kemenhub akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini, guna memastikan standar kesehatan dipenuhi oleh pihak penyedia jasa. 

"Ya tentu semua aturan di masa kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 ini akan selalu dievaluasi," ujar Adita kepada Indozone, saat dihubungi pada Senin (8/6/2020). 

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang, keputusan pemerintah yang memperbolehkan kembali ojol untuk mengangkut penumpang dianggap sesuatu yang keliru dan sangat berisiko membahayakan kesehatan penumpang maupun driver ojol tersebut. 

"Ini sebuah kebijakan yang amat berisiko tinggi, baik untuk driver ojol dan atau penumpang ojol. Dengan kebijakan ini potensi meningkatnya persebaran Covid-19 di Jakarta akan makin tinggi dan masif. Ingat sejatinya sikon di Jakarta jauh dari rasa aman terkait potensi penularan Covid-19," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi Indozone dalam kesempatan terpisah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X