4 ABK WNI Meninggal 3 Diantaranya Dilarung di Laut

- Kamis, 21 Mei 2020 | 11:43 WIB
Ilustrasi kapal penangkap ikan.(freepik)
Ilustrasi kapal penangkap ikan.(freepik)

Ada 4 ABK yang meninggal dunia dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan, dan dipekerjakan di kapal penangkap ikan. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, terkait penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 ABK Kapal Long Xing 629 pada Rabu (20/5/2020).

Sambo mengungkapkan awalnya 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari-14 Februari 2019. 22 ABK tersebut berlayar di Kapal Long Xing 629.

Dari 22 ABK tersebut, 14 ABK sudah kembali ke Indonesia, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup. Awalnya, mereka bekerja di Kapal Long Xing 629.

Lalu, pada Maret 2019, 2 orang ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630. Kemudian, salah satu ABK bernama Sepri sakit dan meninggal dunia pada 22 Desember. Sepri pun kemudian dilarung ke laut dari kapal Long Xing 629.

ABK Yudha dan Alfatah kemudian pindah ke Kapal Long Xing 802 dan saat itu hanya tinggal 16 ABK di kapal Long Xing 629, mereka kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8.

Salah satu ABK yang dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8, Ari meninggal dunia dan dilarung ke laut pada 2 April 2020.

15 ABK yang tersisa kemudian tiba di Busan. ABK Effendi yang saat itu sedang sakit dibawa ke rumah sakit di Busan, namun nyawanya tak bisa terselamatkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia pada 26 April 2020. 14 ABK lainnya kemudian dipulangkan ke Jakarta.

Ada 3 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X