Tolak Pengesahan Hasil KLB Partai Demokrat, Menkumham: Tak Mungkin Diproses Lagi

- Rabu, 31 Maret 2021 | 15:12 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya tak mungkin lagi memproses pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Hal tersebut disampaikan usai mengeluarkan keputusan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pendataran kepengurusan hasil KLB.

"Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi (diproses). Dengan peristiwa yang kita sudah teliti tidak memenuhi," ujar Yasonna dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

Dengan demikian, Yasonna menyampaikan bahwa sudah bukan kewenangannya bilamana Partai Demokrat hasil KLB ingin membuat kembali pengajuan dengan versi yang lebih memenuhi persyaratan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemerintah Tolak Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," bebernya.

Ia juga enggan mendebati argumentasi dari kubu Partai Demokrat hasil KLB yang menyebut bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono yang bertentangan dengan UU Parpol.

"Diuji di pengadilan saja di luar ranah kami, ini ranah hukum administratif, jadi ranah menguji Anggaran Dasar itu di pengadilan, apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak silakan saja itu hak setiap kader Demokrat," tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X