Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru saja membongkar tiga lokasi home industri pembuatan gas oplosan di Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap dua tersangka.
"Saat ini di Meruya ini ada tiga TKP dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi dari 3 kg dipindahkan ke 12 kg," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain dalam konferensi pers di salah satu TKP di Meruya, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).
Zulkarnain menyebut ada dua tersangka dalam kasus ini. Mereka dengan sengaja memindahkan isi gas 3 kg ke 12 kg untuk meraup keuntungan.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DF dan T. Mereka berperan sebagai pemilik dari ketiga tempat pengoplos gas tersebut.
"Dari kegiatan mereka ini, mereka mengakui saat ini sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami cek lagi baik dengan masyarakat sekitar maupun kepada saksi-saksi yang lain," beber Zulkarnain.
BACA JUGA: Kubu Rizieq Akan Seret Pernikahan Atta dan Aurel ke Pengadilan Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Dari penggerebekan ketiga lokasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang regulator dan kendaraan. Polisi sendiri masih menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.