Soal Penangkapan Anggota KAMI, Rocky Gerung Kritisi Penggunaan UU ITE

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:26 WIB
Rocky Gerung. (Instagram/rocky.gerung)
Rocky Gerung. (Instagram/rocky.gerung)

Salah satu tokoh di KAMI yakni Rocky Gerung mengkritisi penggunaan Pasal UU ITE oleh Bareskrim Polri hingga polisi menangkap dan menetapkan sejumlah anggota KAMI sebagai tersangka. Rocky menilai ada kesalahan penggunaan pasal yang dilakukan pihak kepolisian.

"Yang kita protes adalah prosedur penanganan opini publik. Jadi kita tahu yang diperlukan tiga kawan kita dan mereka juga yang lain itu UU ITE, UU yang dari dulu kita persoalkan," kata Rocky kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Rocky mengkritisi soal fungsi UU tersebut. Dia menyebut UU itu bertujuan untuk mencari tindak pidana bukan digunakan untuk memantau percakapan orang lain.

"Fungsi UU itu untuk mengintip transaksi ekonomi juncto keuangan yang membahayakan, itu filosofinya bukan mengintip percakapan di ruang makan orang," kata Rocky.

"Tidak dimaksudkan untuk mengawasi transaksi pikiran. Twitter, Whatsapp, FB itu isinya transaksi pikiran. Yang beredar di publik, yang di tweet itu adalah protes moral terhadap kekuasaan," sambung Rocky.

Lebih jauh Rocky mengatakan aspirasi masyarakat di internet adalah tempat masyarakat untuk melakukan aksi protes. Hal tersebut bukanlah masuk dalam kategori kejahatan.

"Jadi memang teknologi menyediakan tempat bagi warga negara untuk melakukan protes, itu bukan kejahatan. Kita ingin itu diperhatikan agar tahap peradaban naik satu tahap. Whatsapp itu ruang privat," kata Rocky.

"Saya ingin pemerintah paham itu, jangan sampai ditanya siapa juru bicara pemerintah, nanti namanya GAM, gas air mata karena yang bicara sekarang GAM, pentungan, itu menghina peradaban demokrasi," pungkas Rocky.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X