Oknum Polisi Langgar SOP Saat Amankan Demo, Mabes Polri: Silakan Lapor Propam

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:39 WIB
Ilustrasi aksi massa menolak UU Cipta Kerja berhadapan dengan anggota polisi yang berjaga. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi aksi massa menolak UU Cipta Kerja berhadapan dengan anggota polisi yang berjaga. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Mabes Polri mempersilakan masyarakat maupun para jurnalis yang merasa diperlakukan tidak baik oleh polisi saat kegiatan aksi unjuk rasa yang berjalan akhir-akhir ini untuk membuat laporan ke Propam. Hal itu tentunya untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota Polri saat melakukan pengamanan demo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memeriksa anggotanya yang sempat melakukan pengamanan demo. Hal tersebut harus didasari dengan adanya laporan dari orang yang merasa menjadi korban.

"Pemeriksaan itu kan semuanya berdasarkan laporan, makanya kemarin beberapa ada katanya rekan-rekan dari jurnalis dipukul, silakan melaporkan," kata Brigjen Awi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Awi mengatakan kasus-kasus tersebut tentunya akan menjadi bahan evaluasi ditubuh Polri sendiri. Dia sendiri menyebut pihaknya tetap akan tegas menindak anggotanya jika memang terbukti bersalah atau melanggar aturan kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa.

"Tentunya itu akan menjadi bahan evaluasi dan penyelidik oleh yang berwenang. Kalau memang itu terkait dengan pidana, tentunya krimum, kalau terkait dengan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik tentunya Propam yang akan turun," ungkap Awi.

Lebih jauh Awi mengatakan pihaknya akan mengecek terkait laporan itu. Laporan itu akan dicek oleh Mabes Polri ke polda-polda terkait.

"Tentunya nanti akan kami cek terkait beberapa laporan itu, apa sudah masuk ke polda masing-masing," pungkas Awi.
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X