Soal Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Kadishub DKI: Penutupan Jalan Wewenang Polisi

- Kamis, 26 November 2020 | 11:32 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjadi salah satu jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dipanggil oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di Petamburan belum lama ini.

Syafrin menjelaskan bahwa pemanggilannya terkait dengan penutupan jalan di sekitar Petamburan, dan KS Tubun, Jakarta Pusat ketika berlangsungnya acara Maulid Nabi, dan akad pernikahan putri dari Habib Rizieq Shihab.

"Oh yang Polda, terkait izin penutupan jalan," ucap Syafrin kepada awak media, Kamis (26/11/2020).

Terkait dengan hal tersebut, Syafrin menyebutkan kalau penutupan jalan pada acara Rizieq Shihab atas kewenangan dari pihak kepolisian.

Ia pun mengklaimnya berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 127 dan 128 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Di sana Pasal 127-128 itu menjadi kewenangannya kepolisian. Tentu karena ini kewenangan kepolisian, kita serahkan ke kepolisian," terangnya.

Seperti diketahui, pihak Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta terkait kerumunan massa Rizieq Shihab, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X