Edhy Prabowo Ditangkap, Luhut Pandjaitan: Tidak Ada yang Salah dengan Regulasi Lobster

- Sabtu, 28 November 2020 | 17:13 WIB
Kolase foto Edhy Prabowo (ANTARA) dan Luhut Pandjaitan (Instagram @luhut.pandjaitan)
Kolase foto Edhy Prabowo (ANTARA) dan Luhut Pandjaitan (Instagram @luhut.pandjaitan)

Beberapa hari lalu, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Satu di antara yang ditangkap adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selang beberapa waktu kemudian, Edhy mengundurkan diri dari jabatannya itu dan kini diisi sementara oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Usai menjabat sementara atau Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, Luhut langsung menggelar pertemuan dengan jajarannya pada Jumat (27/11/2020). 

Luhut mengatakan bahwa tidak ada yang salah dalam regulasi mengenai benih lobster seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

"Jadi, kalau dari Permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Luhut, ada mekanisme yang memang keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.

Untuk itu, tim dari kementerian tersebut sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.

"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti Minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) telah memprediksi bahwa izin ekspor benih lobster bermasalah sejak awal, sehingga KPK dinilai juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster.

"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati dikutip dari ANTARA.

Susan mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan banyak potensi kecurangan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini.

Bahkan, lanjutnya, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi. 

"Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X