Aniaya Sopir Taksi yang Telat Antar Istri Pulang, Bahar bin Smith Tolak Diperiksa Polisi

- Selasa, 24 November 2020 | 12:37 WIB
Habib Bahar bin Smith. (ANTARA)
Habib Bahar bin Smith. (ANTARA)

Tersangkut kasus penganiayaan sopir taksi online di Bogor hingga ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith menolak untuk diperiksa polisi di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, Selasa (24/11/2020).

"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi,

Dia menjelaskan, agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 23 November 2020 di Lapas Gunung Sindur, tempat Habib Bahar menjalani hukumannya.

Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak.

Patoppoi menjelaskan, saat itu Habib Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan untuk memberikan keterangannya sebagai terdakwa.

Namun, berita acara penolakan pemeriksaan tetap akan dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," tegas Patoppoi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar jadi tersangka kasus penganiyaan.  

Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018.

Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Habib Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.

Diduga Habib Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya dan pulang terlalu malam.

Peristiwa itu diduga dilakukan di sekitar kediamannya sendiri.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X