Dikirim dari Medan, 11 Kg Ganja Diamankan BNN Kalbar, saat Diselidiki Alamatnya Palsu

- Senin, 8 Maret 2021 | 16:40 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat mengungkap atau menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara sebanyak 11 kilogram (Antara)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat mengungkap atau menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara sebanyak 11 kilogram (Antara)

Sebanyak 11 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara, yang dikirim dengan alamat tujuan Kota Pontianak, Kalimantan Barat berhasil diamankan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar pada 23 Februari 2021.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana mengatakan, untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman dengan dibungkus menggunakan selimut yang dibagi dalam lima paket.

Dalam kasus pengungkapan pengiriman ganja kering ini, pihak BNN Kalbar tidak menahan pelaku atau tersangka, karena alamat pengiriman dan tujuan pengiriman juga palsu.

"Dalam hal ini barang bukti ganja kering ini termasuk barang haram temuan, karena barang itu sudah sebulan tidak diambil oleh pemiliknya, sehingga diamankan untuk dimusnahkan hari ini," ungkapnya, Senin (8/3/2021).

Ade menambahkan, sejak pengungkapan pengiriman ganja kering asal itu, hingga kini barang haram itu tidak ada pemiliknya, sehingga barang tersebut dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNN Kalbar.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar menambahkan, pada hari yang sama pihaknya juga memusnahkan sebanyak tiga kilogram sabu dan mengamankan empat orang tersangka, yang salah satu tersangkanya warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pemusnahan juga disaksikan instansi terkait lainnya, seperti jajaran Polda Kalbar, Kejati Kalbar, dan BPOM Pontianak.

Sedangkan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TWR (24) warga Kota Singkawang, Muh (24) warga Wonodadi I asal Kabupaten Kubu Raya, RV (34) warga Balai Karangan, Sanggau, dan RM yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkoba sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X