BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Ganja Kering dari Kapal, 2 Kurir Diamankan

- Selasa, 9 Maret 2021 | 21:54 WIB
BNN Papua Barat gagalkan penyelundupan ganja kering yang dibawa dengan kapal (Antara)
BNN Papua Barat gagalkan penyelundupan ganja kering yang dibawa dengan kapal (Antara)

Enam kilogram ganja kering asal Kabupaten Keerom, Papua tujuan Sorong, Papua Barat yang akan diselundupkan dua kurir dari kapal KM Ciremai berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat.

Dilansir Antara, pengungkapan dan penyitaan 6 kilogram ganja kering itu dilakukan Tim Berantas BNN Papua Barat, Minggu (7/3/2021) malam, saat KM Ciremai bersandar di Pelabuhan Laut Manokwari.

Koordinator Bidang Berantas BNN Papua Barat Ipda Ahmad Aryad mengatakan dua pria yang berperan sebagai kurir dalam sindikat jual beli ganja kering tersebut berinisial Y (29) dan R (31).

"Keduanya telah ditahan bersama barang bukti 6 kilogram ganja, satu buah koper hitam, dua buah handphone dan tiket penumpang KM Ciremai Jayapura-Sorong," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Kantor BNN Papua Barat, Senin (8/3/2021) malam.

Dia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka hanya berperan sebagai pengantar (kurir) atas permintaan oknum berinsial F yang beralamat di Jayapura. Sementara pengakuan kedua tersangka bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Keerom.

"Dua tersangka sudah kami mintai keterangan, mereka akui asal ganja itu dari Keerom. Peran mereka hanya kurir yang dibayar oleh oknum F untuk mengantar 6 kilogram ganja dari Jayapura tujuan Sorong menggunakan kapal laut. Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka negatif," katanya pula.

Dia menjelaskan bahwa modus operandi jaringan perdagangan ganja kering tersebut merupakan cara lama dengan menggunakan orang baru, setelah kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir.

"Kedua tersangka mengaku baru pertama kali antarkan ganja atas permintaan oknum F. Meski tidak mengetahui oknum yang akan menjemput kiriman tersebut di Sorong nantinya," ujar Ahmad.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X