Yasonna Laoly Sebut 7 Poin yang Dihadapi Kemenkumham di Tengah Pandemi

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Photo/Dok. Kementerian Hukum dan Ham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Photo/Dok. Kementerian Hukum dan Ham)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan bahwa ada tujuh poin yang dihadapi oleh kementerian Hukum dan HAM di tengah pandemi COVID-19. Hal itu disampaikannya melalui pertemuan virtual terbatas dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Selasa (6/10/2020).

"Pertama, 'refocusing' kegiatan dan realokasi anggaran 11 program Kemenkumham serta upaya dalam pencapaian target kinerja," ujar Yasonna, dilansir dari Antara, Selasa (6/10/2020).

Yasonna juga menyebutkan realisasi per 1 Oktober sudah mencapai 64,38%. Sementara penyerapan dari hasil 'refocusing' anggaran pencegahan COVID-19 senilai Rp97,9 miliar sudah mencapai 66,87%.

Sementara poin kedua terkait kendala dan hambatan yang dihadapi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan. Ketiga, terkait soal kebijakan dan langkah strategis Kemenkumham bersama DPR untuk dapat menyelesaikan target pembahasan RUU sesuai Prolegnas 2020.

Ia juga mengatakan terdapat 13 program legislasi nasional (prolegnas) usulan pemerintah, tetapi baru sedikit yang dapat diselesaikan lantaran ada RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang ditunda pembahasannya karena COVID-19.

"Salah satu RUU yang sangat ingin kami selesaikan adalah RUU tentang Perubahan UU Nomor 35 Tentang Narkotika. Ini adalah penyebab dari kelebihan kapasitas yang ada di lapas dan rutan," ucapnya.

Poin keempat tentang perkembangan pembahasan RUU omnibus law, RKUHP, RUU PAS, dan kasus-kasus hukum yang mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Kelima, kebijakan dan langkah strategis Kemenkumham memutus mata rantai peredaran narkoba yang marak terjadi di lapas.

Untuk poin keenam, terkait program Kemenkumham untuk mengurangi kapasitas penghuni sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Serta monitoring aparat imigrasi Indonesia terhadap masuknya tenaga kerja asing (TKA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk melalui jalan tikus yang berpotensi membawa virus dari luar," kata Yasonna.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X