Polemik RUU HIP Berubah, Harus Memperkuat Pancasila

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:28 WIB
Massa yang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Massa yang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah berubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Perubahan memantik polemik baru karena sejak awal RUU HIP telah menuai berbagai reaksi.

Terkait polemik perubahan RUU tersebut, Guru Besar Hukum dan Tata Negara, Prof Dr Jimly Asshaddiqie mengatakan karena isunya sudah meluas, maka cara komunikasi untuk meresponnya tidak sekedar dengan kata-kata atau retorika saja, tapi dengan keputusan.

"Jadi yang lebih tepat seperti yang disampaikan pemerintah. Ini ditunda, tapi dengan diubah judul kan berarti gak ditunda tapi diteruskan. Karena sudah melebar kemana-kemana, maka ada keputusan dari elit eksekutif dan legislatif, coret dulu dari prioritas 2020 lalu sambil diperbaiki dimuat lagi di prioritas 2021 dengan judul baru. sekarang nggak jelas," kata Jimmy dalam webinar bertajuk Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BIPP? Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (18/7/2020).

Ketua Baitul Muslimin Indonesia, Zuhairi Misrawi mengungkapkan bahwa dengan polemik ini ada sisi positifnya bahwa Pancasila masih menjadi titik temu dan kekuatan masyarakat Indonesia sebagai bangsa.

"Jadi sebenarnya ini adalah blessing in disguise dari perdebatan HIP. Kita juga bisa melihat bahwa demokrasi kita sejujurnya masih on the ride track artinya ada partisipasi publik sangat luas terhadap proses-proses legislasi di parlemen. Ini berarti demokrasi kita sehat dan menjadi modal untuk melahirkan demokrasi yang substansial dan berkualitas," ujarnya

Ia menambahkan kenapa RUU HIP menjadi RUU BIPP atas usulan dari masyarakat terutama Nahdlatul Ulama (NU), untuk memperkuat wewenang dan struktur kelembagaan BIPP yang selama ini hanya bergerak dengan peraturan presiden (Perpres).

"Masa kaya BNN punya undang-undang, Arsip Nasional punya undang-undang, Perpustakaan nasional juga punya undang-undang. Tetapi Lembaga sebesar BIPP yang mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi integrasi dalam konteks pembinaan Pancasila itu, tidak punya undang-undang," urainya.

Mereka ingin ke depan, pembinaan ideologi Pancasila tidak bersifat tapi down karena menggunakan Perpres itu, sehingga mengusulkan RUU BIPP supaya dikaji bersama antara pemerintah, legislatif yang melibatkan masyarakat sipil.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X