Kelewat Akur dan Harmonis, Satu Keluarga Ini Bekerjasama Jadi Pencuri Motor dan Penadah

- Jumat, 11 September 2020 | 10:29 WIB
Satu keluarga jadi tersangka pencurian dan penadah motor (Facebook/Yuni Rusmini)
Satu keluarga jadi tersangka pencurian dan penadah motor (Facebook/Yuni Rusmini)

Satu keluarga di Cibubur ini benar-benar harmonis dan akur, namun dalam artian yang tidak baik. Mereka semua bekerjasama untuk menjadi pencuri dan penadahmotor.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap ayah, ibu, 2 anak kandung serta satu anak angkat karena bekerjasama menjadi pencuri dan penadah sepeda motor.

Komplotan ini bekerjasama bersama dua tersangka lainnya dan sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali mulai dari Agustus hingga September 2020. Kawanan ini menjalankan aksinya di kawasan Jakarta, Depok dan Bekasi.

Polisi berhasil mengamankan mereka di rumahnya di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 5 dan 6 September 2020 lalu.

Para tersangka adalah suami berinisial L (45), istri berinisial S (42), dua anak kandung AR (25) dan AI (22), dan anak angkat D (22). Dua tersangka lainnya adalah MN (37) dan AW (33) yang bertugas sebagai "pemetik" motor.

"Dari hasil pendalaman, mereka mengaku enam kali beraksi selama Agustus. Jadi totalnya 9 kali. Namun kami masih dalami lagi, karena kemungkinan bisa lebih dari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (9/9/2020).

Dari satu motor curian, keluarga ini bisa mendapatkan keuntungan Rp700 ribu sampai Rp1 juta. Mereka akan membeli motor curian, dan kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Dalam aksinya, sang ibu bertugas memberi perintah tersangka MN dan AW untuk mencuri motor, menerima barang hasil curian, dan mencari pembeli. Sementara, sang ayah berperan mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan.

"Lalu tersangka AR alias Adam dan AL alias Aldi, berperan menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan. Dan juga berperan mengganti rumah kunci seped motor yang rusak dan mengganti dengam plat nomor palsu," tambah Kombes Pol Yusri.

Sementara, tersangka D bertugas mengantarkan motor curian kepada pembeli. Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk melarikan motor tersebut.

Dari kejadian ini, polisi menyita polisi menyita 7 rumah kunci sepeda motor; 7 Plat nomer sepeda motor, 3 sepeda motor, rekaman video, dan peralatan membongkar bodi sepeda motor. Mereka semua terancam hukuman penjara paling tidak 7 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X