4 Hari Operasi Yustisi Jakarta, Denda Administrasi Capai Rp191 Juta

- Jumat, 18 September 2020 | 13:36 WIB
Anggota Satpol PP dan Polisi Lalu Lintas memberhentikan sopir mobil tidak bermasker dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Anggota Satpol PP dan Polisi Lalu Lintas memberhentikan sopir mobil tidak bermasker dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jajaran Polda Metro Jaya bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selama empat hari operasi digelar, tercatat sebanyak Rp191 juta uang terkumpul dari denda administrasi pelanggar.

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 17 September 2020 denda administrasi sebanyak Rp191.233.500," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Uang denda administrasi itu terkumpul selama empat hari penindakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Total ada sebanyak 1.288 orang pelanggar yang membayar denda administrasi.

"Sanksi sosial ada sebanyak 13.562 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.288 orang," ungkap Yusri.

Seperti diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di seluruh wilayah di Indonesia. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

Ada sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu terbagi antara lain 25.909 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 personel Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X