Marak Pernikahan Dini, Menko PMK Harap MUI Keluarkan Fatwa untuk Pencegahan

- Kamis, 18 Maret 2021 | 18:16 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Instagram/muhadjir_effendy)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Instagram/muhadjir_effendy)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan perlu adanya upaya dari lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memecahkan masalah perkawinan anak.

Di masa pandemi Covid-19,  perkawinan anak justru semakin meningkat. Menurut Muhadjir perlu adanya upaya dari MUI untuk menetapkan fatwa terkait perkawinan anak. 

Hal itu disampaikan Menko PMK dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, yang diselenggarakan oleh MUI dan Kementerian PPPA secara virtual via Youtube, pada Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Belum Memiliki Keturunan, Pasutri Ini Cerai karena Mertua Ngotot Ingin Mereka Berpisah 

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah, di mana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," kat Muhadjir.

Mantan Mendikbud itu memaparkan, tujuan pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat. 

Kondisi tersebut, lanjut Muhadjir, bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.

Baca juga: Viral Pengantin Pria Kesiangan di Hari Akad, Pengantin Wanita Tancap Gas Jemput ke Rumah

"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," ungkapnya.  

Kemdudian menurut Muhadjir orang tua memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah perkawinan anak. Dia meminta agar orangtua bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak.

"Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua. Pemangku kepentingan terkait perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," ujarnya.

Diketahui berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkaman Agung, dispensasi nikah anak pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi. 

Studi yang dilakukan Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan mengungkapkan bahwa 98% orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran / bertunangan. Sementara itu 89% hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X