Tersangka Kepala Cabang Maybank Terancam 20 Tahun Penjara

- Jumat, 6 November 2020 | 16:03 WIB
Ilustrasi kartu tabungan Maybank. (Instagram/maybankid)
Ilustrasi kartu tabungan Maybank. (Instagram/maybankid)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis terhadap tersangka Kepala Cabang Cipulir Maybank berinisial A.  Pasal berlapis itu dijerat karena perbuatan tersangka yang mengambil uang nasabahnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Brigjen Awi menyebut pasal yang dilanggar antara lain Pasal 49 terkait perbankan dan TPPU di Pasal 3, 4 dan 5.

"Pasal yang dilanggar Pasal 49 ayat 1, 2 UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Ancaman dari pasal ini pun cukup berat. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dalam satu pasal.

"Hukumannya Pasal 49 UU perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ungkap Awi.

Seperti diketahui kasus itu sendiri bermula dari laporan polisi ke Bareskrim Polri atas nama Herman Lunardi. Dia melaporkan terkait rekening anaknya bernama Winda Lunardi yang sekaligus atlet esport serta istrinya Floleta.

Pelapor merasa uang di rekening keluarganya raib dengan jumlah yang ditaksir sebesar Rp22.879.000.000. Polri sendiri saat ini tengah menelusuri aliran dana dari pada tersangka serta menyita berbagai macam aset-aset tersangka.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X