Ridwan Kamil Terapkan Denda Bagi Warga yang Tolak Vaksin, Minimal Rp1 Juta

- Selasa, 12 Januari 2021 | 19:16 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (photo/Instagram/@ridwankamil)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (photo/Instagram/@ridwankamil)

Gubernur (Jawa Barat) Jabar Ridwan Kamil turut menegaskan warganya yang sudah diwajibkan untuk mendapatkan vaksin tak boleh menolak.

Jika menolak, maka dinilai membahayakan keselamatan warga lain dan ada sanksi denda senilai Rp 1 juta bagi warga yang menolak sebagaimana diatur UU tentang Wabah Penyakit Menular.

"Kalau menolak (vaksin) maka dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," kata Ridwan Kamil di Secapa TNI AD, Bandung, Selasa (12/1). 

"Saya kurang hafal (dendanya), minimal Rp 1 jutaan kalau tidak salah," lanjut dia.

Kang Emil juga menambahkan, vaksinasi tak akan menyelesaikan persoalan pandemi secara menyeluruh. 

Maka dari itu, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin hingga pemerintah mencabut status pandemi. 

"Jadi 3M tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikkan pada kita sampai tidak ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status pandemi di republik ini," ucap dia.

Denda senilai Rp 1 juta yang dimaksud Ridwan Kamil itu ada di Pasal 14 UU tentang Wabah Penyakit Menular. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X