3 Oknum Polisi Jadi Tersangka Unlawfull Killing Laskar FPI, DPR: Harus Diapresiasi

- Rabu, 7 April 2021 | 12:51 WIB
6 anggota laskar FPI ditembak mati polisi (Istimewa)
6 anggota laskar FPI ditembak mati polisi (Istimewa)

Bareskrim Polri sudah menjadikan tiga anggota Polda Metro sebagai tersangka dalam kasus unlawfull killing kepada anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Pimpinan Komisi III DPR mengapreasisi Polri yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan dalam kondisi apapun.

"Saya apresiasi Polri yang dari awal sudah berkomitmen untuk menegakkan keadilan apapun itu kondisinya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dihubungi Indozone, Rabu (7/4/2021).

Dia menyampaikan, sudah seharusnya Polri dapat menegakan keadilan apapun kondisinya, sebab hal itu sebagaimana komitmen mereka sebagai aparat penegak hukum di negara ini.

"Tidak bisa dipungkiri walau mungkin alasannya bukanlah jahat, namun kesalahan dalam prosedur penindakan hukum juga harus diusut keadilannya," ujarnya.

Di sisi lain, politikus Partai NasDem ini menyampaikan segala proses yang sedang berlangsung terkait kejadian penembakan laskar FPI di KM 50 masih sebatas dugaan saja. Dengan demikian diharapkan semua pihak dapat kooperatif guna memberikan titik cerah di dalam kasus ini.

"Namun ini juga semua masih dugaan, saya rasa semua akan koperatif dan akan membuka kasus ini seadil-adilnya," tanda Sahroni.

Sebelumnya diketahui,  tiga anggota kepolsian yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi  3 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X