Kasus Buronan Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim Dihentikan KPK, Mahfud MD Buka Suara

- Kamis, 8 April 2021 | 23:49 WIB
Kolase foto Sjamsul Nursalim dan Mahfud MD (Instagram)
Kolase foto Sjamsul Nursalim dan Mahfud MD (Instagram)

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kritikan terhadap penghentian kasus buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim oleh KPK.

Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/3/2021), Mahfud mengatakan bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya merupakan konsekuensi dari vonis Mahkamah Agung. 

"Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari  Rp 108 T," tulisnya.

Mahfud mengatakan, Sjamsul dan istrinya menjadi tersangka bersama dengan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung.

Meski sempat divonis 13 tahun penjara, Syafruddin akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 thn plus denda 1M. Tp MA membebaskan ST dgn vonis, kss itu bkn pidana," tulisnya.

Mahfud mengingatkan bahwa KPK telah melakukan Peninjauan Kembali atas vonis Mahkamah Agung tersebut. Namun ditolak. Dengan begitu, kata Mahfud, Sjamsul dan istrinya juga terlepas dari status tersangka.

Walau begitu, lanjut Mahfud, Presiden Joko Widodo lalu menerbitkan keputusan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK krn perkaranya adl 1 paket dgn ST (dilakukan bersama). Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?" tulis Mahfud.

"Kepres yg dimaksud adl Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dlm kepres tsb ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas utk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," sambungnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X