Veronica Koman Resmi Jadi DPO Polisi 

- Jumat, 20 September 2019 | 13:25 WIB
Kepolisian Polda Jawa Timur memegang foto Veronica Koman dalam jumpa pers (Twitter/@davidlipson).
Kepolisian Polda Jawa Timur memegang foto Veronica Koman dalam jumpa pers (Twitter/@davidlipson).

Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman. Veronica menjadi DPO karena terus mangkir dari panggilan penyidik. 

Surat DPO bernomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS itu dikeluarkan setelah polisi melakukan sejumlah rangkaian gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Kami kemarin setelah melakukan gelar di Bareskrim (Polri) dengan Divhubinter dan Kabareskrim bahwa kami sudah mengeluarkan DPO," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9).

Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong ketika insiden Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur. 

Polda Jatim pun telah dua kali memanggil Veronica terkait statusnya sebagai tersangka, yakni lewat surat ke dua alamat di Indonesia, dan alamat yang bersangkutan di luar negeri.

Akan tetapi, Veronica Koman tidak kooperatif dengan polisi lantaran tidak memberikan respons apapun terkait pemanggilan tersebut. 

"Kami sudah menyampaikan beberapa tahap, sehingga kami pemanggilan pertama, kedua tidak hadir, setelah itu kami melakukan upaya kemarin. Setelah itu melakukan DPO," tutur Luki. 

Polda Jatim pun bakal meminta Interpol menerbitkan red notice. Untuk diketahui, red notice merupakan permintaan menemukan dan menahan sementara seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X