Prada Deri Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Kamis, 26 September 2019 | 14:26 WIB
Antara/Aziz Munajar
Antara/Aziz Munajar

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Prada Deri Purnama terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, Vera Oktaria.

Terdakwa Prada Deri Purnama juga resmi dipecat dari satuan TNI, status TNI itu juga yang semakin memberatkan vonis terhadap terdakwa.

Prada Deri terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. "Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," ujar Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di di Pengadilan Militer I-04 Palembang (26/9/19).

Terdakwa yang mendengar vonis tersebut pun terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim. Vonis itu sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bukti pembunuhan berencana tersebut diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi. Saksi itu menyebutkan bahwa terdakwa bakal membunuh korban jika dugaan terdakwa terbukti.

Dugaan tersebut mengenai kemungkinan Vera Oktaria yang telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.

Niat terdakwa melakukan pembunuhan juga dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban, namun terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. Vonis hakim juga membuat keluarga korban yang berada di ruang sidang sempat bereaksi mengungkapkan rasa syukur meskipun tidak puas dengan vonis tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X