Cukai Rokok Naik, Kemenkes: Salah Satu Upaya Kurangi Perokok Pemula

- Selasa, 17 September 2019 | 21:26 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Aji Styawan)
(photo/ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau/rokok sampai 23% & Harga Jual Eceran sebesar 35% tahun 2020 adalah salah satu upaya mengurangi perokok pemula.

"Ini tidak single factor," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. Anung Sugihantono dalam Media Briefing terkait kenaikan tarif bea dan cukai rokok di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa.

Dia menekankan, bahwa upaya untuk menurunkan jumlah perokok tak hanya dapat dilakukan dengan menaikkan harga jual dan cukainya, namun juga dengan menciptakan iklim menyulitkan akses untuk mendapatkan rokok tersebut.

Selain itu, upaya berikutnya yang harus dilakukan adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok lebih banyak ruginya ketimbang untungnya.

Lalu ditambah dengan melakukan pengawasan pada hal-hal yang sudah menjadi kebijakan secara umum, baik dar regulasi ataupun yang bersangkutan dengan norma yang ada di masyarakat serta larangan lainnya.

Kementerian Kesehatan menilai kebijakan menaikkan cukai tembakau dan harga rokok sangat efektif untuk menurunkan konsumsi rokok, terutama pada perokok anak dan kelompok miskin.

"Kemenkes mengapresiasi dan mendukung penuh Presiden dan Kementerian Keuangan dalam kebijakan kenaikan cukai ini," tuturnya.

Dia menilai kebijakan tersebut juga dapat membantu mencapai target pembangunan kesehatan dan pencapaian Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Dia berharap ke depannya cukai dan harga eceran rokok dapat membatasi atau meminimalkan dampak yang diakibatkan oleh perokok.

"Kemenkes tetap bersikap bahwa cukai sebagai upaya untuk melimitasi atau meminimalisir dampak," katanya.
 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X