Adakan Resepsi di Tengah Pandemi Corona, Kapolsek Kembangan Dimutasi

- Kamis, 2 April 2020 | 09:52 WIB
Kiri: Rica Andriani dan Kompol Fahrul Sudiana (Instagram/@ricaandriani) / Kanan: Pernikahan Kompol Fahrul dan Rica diiringi prosesi pedang pora (Instagram/@pernikahankita.id)
Kiri: Rica Andriani dan Kompol Fahrul Sudiana (Instagram/@ricaandriani) / Kanan: Pernikahan Kompol Fahrul dan Rica diiringi prosesi pedang pora (Instagram/@pernikahankita.id)

Di tengah pandemi virus corona, kepolisian gencar melarang masyarakat untuk mengadakan pertemuan di ruang publik, termasuk pernikahan. Beberapa resepsi pernikahan terpaksa dibubarkan oleh kepolisian untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Namun, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana justru tetap menggelar resepsi pernikahan. Dia menikah dengan selebgram Rica Andriani pada 21 Maret silam.

Dalam foto yang viral di media sosial, tampak mereka menikah dengan diiringi prosesi pedang pora, meski Kapolri Jenderal Idham Azis telah melarang segala bentuk keramaian. 

"Alhamdulillah lancar terima kasih untuk Detasemen Akademi Kepolisian Angkatan 38 Setia 2006 38setia yang telah mengantarkan prosesi pedang pora pernikahan saya. Kalian luar biasa 21.03.2020 #ricafahrullovestory," tulis @pauull_21 di salah satu unggahannya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by PERNIKAHAN INDONESIA (@pernikahankita.id) on

Belakangan, pernikahan ini membuat Kompol Fahrul Sudiana mendapatkan tindakan tegas. Dia langsung diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan akhirnya dimutasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa Kompol Fahrul telah melanggar aturan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan keramaian yang melibatkan massa.

Yusri menambahkan bahwa maklumat itu tidak hanya berlaku kepada masyarakat sipil saja, tapi terhadap seluruh warga negara Indonesia, termasuk anggota Kepolisian Republik Indonesia.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Rica Andriani? (@ricaandriani) on

"Intinya maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak tanggal 19 Maret yang lalu. Kapolri keluarkan maklumat, salah satunya adalah tidak diperbolehkan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk resepsi pernikahan," kata dia.

"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," tegas Yusri.

Kini, Kompol Fahrul dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kapolsek dan dialihkan menjadi analis kebijakan.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X