Anies Surati Menkes Terawan untuk Segera Terapkan PSBB di Jakarta

- Kamis, 2 April 2020 | 15:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan terkait penanggulangan wabah virus corona (Covid-19) dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/3/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan terkait penanggulangan wabah virus corona (Covid-19) dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/3/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam sebuah teleconference, Kamis (2/4/2020).

"Jadi sekarang langkah ke depan kita adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21. Hari ini kita akan mengirimkan surat pada Pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ucap Anies.

Kendati demikian, menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, PSBB tidaklah cukup jika diberlakukan di Jakarta. Karena daerah epicentrum corona terdapat di wilayah lain, seperti Jawa Barat, dan Banten.

"Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus Covid di Jabodetabek," tambahnya.

-
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (INDOZONE/Maria Adeline Tiara)

Lebih lanjut, Anies menyampaikan bahwa untuk saat ini kondisi di Jakarta terkait penyebaran virus corona semakin mengkhawatirkan, karena saat ini terdapat 885 kasus positif Covid-19 di Jakarta.

"Karena itu lah mengapa pada awal pekan kemarin, kami mengirimkan surat pada bapak Presiden mengajukan agar dilakukan langkah pembatasan ekstrem. Waktu itu kami usulkan karantina wilayah. Kemudian kita sudah mendengar ada keputusan pembatasan sosial berskala besar," terang Anies.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X