Ombudsman Aceh Sarankan Jam Malam di Aceh Dicabut karena dapat Timbulkan Trauma

- Jumat, 3 April 2020 | 12:23 WIB
 Potret petugas memberi arahan pada warga Aceh agar tak melanggar aturan jam malam. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Potret petugas memberi arahan pada warga Aceh agar tak melanggar aturan jam malam. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Berbagai cara ditempuh oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menekan angka penyebaran corona. Seperti halnya yang dilkukan oleh Pemerintah Aceh, yang memberlakukan jam malam.

Namun, kebijakan untuk mencegah virus corona dengan memberlakukan jam malam malah menuai kontroversi. Ombudsman Aceh menilai bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan trauma konflik.

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin menyinggung bahwa penerapan jam malam ketika Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terjadi.

-
Petugas keamanan tampak memberi arahan pada warga Aceh tentang pemberlakuan jam malam.(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

"Masa lalu di Aceh jam malam diberlakukan dalam darurat sipil, yang kemudian meningkat menjadi darurat militer karena keadaan bahaya
menghadapi GAM. Tetapi sekarang kan situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemi Corona yang mendunia," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin, kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Pemberlakuan jam malam sendiri di Aceh dimulai sejak tanggal 29 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang. Dengan diberlakukannya jam malam, maka warga tidak boleh berada di luar mulai pukul 20.30 hingga pukul 05.30.

-
Petugas kemanan amankan Aceh saat penerapan jam malam. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Taqwaddin sendiri menilai bahwa pemberlakuan jam malam dibenarkan
dalam keadaan darurat sipil. Namun, katanya pemerintah belum menetapkan status darurat sipil saat ini.

"Ini memang dibenarkan dalam UU Keadaan Bahaya. Makanya, presiden saja belum memberlakukan darurat sipil. Yang dikemukakan presiden beberapa hari lalu, itu baru wacana," katanya.

"Tetapi yang diputuskan sebagai kebijakannya saat ini adalah pemberlakuan darurat kesehatan masyarakat, yang merupakan rezim dari UU Karantina Kesehatan. Inilah hukum positifnya saat ini," lanjutnya.

-
Situasi Aceh saat pemberlakuan jam malam. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ia menyarankan agar pemerintah mau mencabut pemberlakuan jam malam di Aceh, karena dapat menimbulkan trauma masa lalu bagi warga Aceh.

"Sebelum terjadinya kesan 'melawan' pusat, sebaiknya kebijakan pemberlakuan jam malam dicabut. Tentang jam malam yang sedang
diberlakukan di Aceh, kesan saya telah menimbulkan nostalgia traumatik. Kami teringat pada masa konflik yang pernah terjadi belasan tahun lalu," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X