Polisi menetapkan dua sopir dump truk jadi tersangka kasus kecelakaan maut yang melibatkan 20 kendaraan di Tol Cipularang kilometer 91 arah Jakarta pada Senin (2/9).
"Dua tersangka itu berinisial DH dan S. Kedua tersangka masing-masing merupakan sopir dump truk bernomor polisi B-9763-UIT dan B-9410-UIU," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Purwakarta, Rabu (4/9).
Kedua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Itu sesuai dengan pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Dari dua tersangka tersebut, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni tersangka berinisial S. Sedangkan tersangka berinisial DH meninggal dunia di lokasi kejadian.
Artikel Menarik Lainnya:
-
Lili Pintauli Siregar, Capim KPK Penerus Basaria
-
Ini 5 Primata Endemik Indonesia yang Terancam Punah
-
Dirut BUMN yang Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp18 Miliar