Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui

- Kamis, 11 Juli 2019 | 17:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (11/7/2019). 

Ratna dianggap bersalah karena menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keributan. Situasi itu diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Jony dari PN Jaksel.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Ratna Sarumpaet mendapat kurungan bui enam tahun. JPU menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf dia dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.

 

Tidak Sesuai Prediksi

Sebelum menjalani sidang, Ratna Sarumpaet optimistis bebas dari hukuman karena menganggap tidak ada bukti kuat untuk melakukan penahanan. 

"(Harapannya) bebas, aku kan sudah bilang tidak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas, tidak ada faktanya," tutur Ratna.

-
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna dipukul sekelompok orang di Bandung. 

Sejumlah politikus itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, dia akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan pemukulan melainkan operasi kecantikan.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X