Tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman Novel Baswedan mengumumkan hasil temuan mereka setelah enam bulan melakukan investigasi mendalam.
Dalam laporannya di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019), TGPF menemukan motif penyerangan terhadap Novel. Anggota tim gabungan Nur Kholis menyebut pelaku tidak berniat membunuh Novel.
"TGPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadap wajah korban, bukan untuk dimaksudkan untuk membunuh, tapi membuat korban menderita," kata Kholis.
Hal ini berdasarkan evaluasi, pendalaman dan pemeriksaan rumah sakit serta saksi ahli terhadap zat kimia yang digunakan untuk menyiram wajah penyidik KPK tersebut.
Didapat fakta zat kimia yang digunakan pada peristiwa tersebut adalah asam sulfat h2so4, berkadar larut tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban.
Baju gamis yang dikenakan korban tidak mengalami kerusakan. Penyiraman tersebut juga tidak mengakibatkan kematian.
"Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati, atau memberikan pelajaran terhadap korbhan dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau menyuruh orang lain," tambah Kholis.
Seperti diketahui, TGPF merupakan tim bentukan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019. Tim ini beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur seperti polisi, KPK dan sejumlah pakar.
Mereka diberi waktu enam bulan untuk melakukan investigasi mendalam demi mengungkap kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan.