Pengurus RW 22 Perumahan Alam Asri 1 Vila Dago Pamulang memberikan masker kepada warga yang hendak keluar rumah di hari pertama pelaksanaan PSBB Kota Tangsel, Sabtu (18/4/2020). (INDOZONE/Tjahyo Utomo)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Sabtu 18 April hingga 1 Mei 2020. PSBB dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19). Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta pengawasan warga agar mematuhi PSBB dilakukan di setiap lingkungan RW.
Seperti terlihat di Perumahan Alam Asri 1 Vila Dago Pamulang, pengurus RW 22 mulai memberlakukan PSBB. Warga yang hendak keluar rumah wajib mendaftarkan diri di masing-masing pengurus RW dan harus mematuhi aturan PSBB, seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tidak berboncengan kecuali berdomisili sama.