Nekat Terobos Marka Solid Jalur Sepeda, Bakal Didenda Rp500 Ribu

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 19:39 WIB
photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjelaskan fungsi dan sanksi atas pelanggaran marka jalan yang menjadi penanda jalur sepeda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu meluncurkan jalur sepeda fase dua Jakarta yang menghubungkan Jalan Fatmawati dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sepanjang 23 kilometer (dua arah).

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan bahwa terdapat 3 jenis marka yang dipergunakan pada jalur sepeda di Jakarta.

Tiga Jenis Marka

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pertama adalah marka garis lurus solid yang tujuannya untuk menandakan jalur tersebut adalah jalur khusus sepeda.

Kedua adalah marka hijau yang ditempatkan di awal dan akhir jalur sepeda. Marka ini berfungsi untuk mengingatkan seluruh pengendara bahwa begitu melintasi jalur hijau tersebut, akan masuk jalur yang diperuntukan bagi sepeda saja.

Dan yang ketiga adalah marka berupa garis putih putus-putus. Marka artinya jalur tersebut bukan hanya khusus sepeda, tapi milik bersama.

"Itu adalah mix traffic, tetapi begitu marka solid, maka begitu ada pelanggaran, apakah roda empat atau dua ini langsung ditetapkan pelanggaran jalur sepeda dan dikenakan sanksi pelanggaran tindak pidana ringan," kata Syafrin.

Sanksi Yang Diberikan

-
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Lebih lanjut, adapun sanksi yang diberikan, kata Syafrin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

"Terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda, ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 284," tutur Syafrin.

Untuk penempatan marka jalan tersebut, kata Syafrin, akan dikhususkan sesuai tempatnya, seperti marka garis solid akan ditempatkan di ruas jalan-jalan.

Kemudian untuk marka berupa garis putus-putus ditempatkan di depan jalan akses ke satu ke gedung atau di simpang perempatan dan pertigaan.

"Semuanya ditempatkan di jalan yang memiliki lebar enam meter, itu bisa ditempatkan jalur sepeda," kata Syafrin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X