Seringkali Dipakai untuk Penipuan, Kominfo Larang Jual Kartu SIM yang Sudah Aktif

- Kamis, 8 Juli 2021 | 19:35 WIB
Ilustrasi kartu SIM. (photo/Pexels/Silvie Lindemann/ilustrasi)
Ilustrasi kartu SIM. (photo/Pexels/Silvie Lindemann/ilustrasi)

Kominfo melarang kartu SIM dijual dalam keadaan aktif karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar. Dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual kartu SIM dalam keadaan aktif," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam siaran pers, Kamis (8/7) dikutip dari ANTARA.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi mulai berlaku pada April lalu mengatur registrasi kartu SIM prabayar.

Pasal 153 ayat (5) menyebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Selanjutnya, pada ayat (6) peraturan tersebut, peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak maupun perseorangan.

Baca juga: Polisi Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Kosumsi Sabu Sejak Lima Bulan Lalu

Aturan ini juga bertujuan untuk mengenal pelanggan (Know Your Customer), yaitu identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Layanan telekomunikasi seluler akhir-akhir ini meningkat. Menurut Ramli, pengguna kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 345,3 juta, melebihi jumlah penduduk.

Dengan demikian artinya, satu orang memiliki lebih dari satu nomor seluler. Sementara itu, jumlah pengguna internet di Indonesia yang aktif memakai media sosial mencapai 170 juta jiwa.

Sayangnya, nomor seluler tersebut seringkali dimanfaatkan untuk kejahatan.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021). Ini lah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," kata Ramli.

Penggunaan kartu SIM yang resmi, yang berdasarkan data pribadi bisa membantu pemerintah untuk membangun Single Identity Number. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X