Salah Satu Anggota Majelis Hakim Kasus Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia

- Minggu, 11 Juli 2021 | 15:51 WIB
Anggota Majelis Hakim Kasus Habib Rizieq Shihab. (Instagram/@pn_jakartatimur)
Anggota Majelis Hakim Kasus Habib Rizieq Shihab. (Instagram/@pn_jakartatimur)

Salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Suryaman dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).  Suryaman sendiri merupakan anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus hoaks tes swab di RS Ummi Bogor.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021. Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis PN Jakarta Timur di akun Instagram resminya, Sabtu (10/7/2021).

Suryaman kabarnya langsung dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana penjara selama empat tahun  terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Khadwanto saat membacakan vonis dalam sidang pada tanggal 24 Juni 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu enam tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X